Kantor Jasa Penilai Publik Ayon Suherman & Rekan

didirikan pada tanggal 25 April 2007 dan merupakan

badan usaha yang bergerak dalam bidang penilaian.

Berlokasi Kantor Pusat di Rukan Pejaten, Jl. Pejaten Raya Kav. 2, No. 11, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta

Selatan 12510. Pendirian badan usaha tersebut untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor

125/PMK.01/2008 tanggal 2 September 2008 yang mengatur tentang Jasa Penilai Publik dimana dalam pasal 7 Ayat 1

disebutkan : ”Penilai Publik dalam memberikan Jasanya wajib memiliki KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)” dan dalam

Pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa “Badan Usaha KJPP dapat berbentuk Perseorangan atau Persekutuan”.


Pendirian KJPP Ayon Suherman & Rekan Untuk memenuhi ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor :

406/KMK.06/2004, tanggal 6 September 2004 tentang Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas dimana

dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa “Ijin Usaha PJP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan

tanggal 31 Desember 2009”. Selain itu Badan Pengawas Pasar Modal juga telah mengeluarkan ketentuan tentang

Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal melalui Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : KEP-09/PM/2005 tanggal

23 Agustus 2005 yang salah satu isinya telah membatasi masa berlaku STTD Usaha Jasa Penilai berbentuk

Perseroan Terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.


Untuk menunjang penetrasi pasar di wilayah lain di Indonesia, Kantor Jasa Penilai Publik Ayon Suherman & Rekan

mendirikan beberapa Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia sehingga diharapkan

dapat memberikan layanan yang terbaik dan kompetitif. Saat ini kami memiliki 2 kantor cabang di kota surabaya &

depok dan 3 Kantor Perwakilan di Kota Bandung, Surakarta dan Malang.